Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Detail Artikel
Menjaga Integritas Akademik Tanpa Kehilangan Nilai Kebaikan

Menjaga Integritas Akademik Tanpa Kehilangan Nilai Kebaikan

Dalam beberapa waktu terakhir, lingkungan akademik di UIN Alauddin Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Salah satu bentuk konkret dari komitmen tersebut adalah terbitnya surat keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor: B-1141/Un.06/Kp.01.2/05/2026, terkait penguatan Zona Integritas, yang di dalamnya menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan etika dalam seluruh proses akademik, termasuk dalam pelaksanaan ujian proposal, hasil, hingga munaqasyah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah larangan membawa makanan atau konsumsi ke dalam ruang ujian. Kebijakan ini tentu bukan tanpa alasan. Dalam perspektif integritas akademik, ruang ujian adalah ruang yang harus dijaga netralitasnyabebas dari segala bentuk potensi bias, termasuk hal-hal yang secara kultural dianggap sebagai bentuk penghormatan, seperti pemberian konsumsi.

Lebih dari itu, kebijakan ini juga dimaksudkan agar substansi ujian tetap terjaga pada tujuan utamanya, yaitu menguji kualitas ilmiah, kedalaman analisis, serta kemampuan akademik mahasiswa secara objektif. Dosen sebagai penguji pun diharapkan dapat menjalankan perannya secara profesional, fokus pada penilaian substansi, tanpa terdistraksi oleh hal-hal di luar kepentingan akademik. Dengan demikian, proses ujian benar-benar menjadi ruang evaluasi ilmiah yang murni dan bermartabat.

Namun demikian, kita juga tidak dapat menutup mata bahwa di balik praktik tersebut terdapat nilai-nilai kebaikan yang telah lama hidup dalam budaya mahasiswa. Tradisi membawa konsumsi saat ujian seringkali lahir dari niat tulus: sebagai bentuk sedekah, rasa syukur, dan penghormatan kepada dosen penguji. Dalam konteks budaya ketimuran, nilai menjamu dan berbagi memang menjadi bagian dari etika sosial yang luhur.

Di sinilah pentingnya kita bersikap bijak dalam memahami perubahan ini. Kebijakan larangan tersebut bukanlah upaya menghilangkan nilai kebaikan, melainkan mengarahkan agar nilai tersebut tetap hidup dalam ruang yang lebih tepat. Sebab, ketika praktik pemberian konsumsi dilakukan dalam ruang ujian formal, ada potensi munculnya persepsi yang kurang tepat, bahkan bisa berkembang menjadi tekanan sosial bagi mahasiswa lain yang memiliki keterbatasan.

Zona Integritas yang sedang dibangun oleh UIN Alauddin Makassar menuntut kita untuk menjaga prinsip: keadilan, transparansi, objektivitas dalam setiap proses akademik. Oleh karena itu, menjaga ruang ujian tetap steril dari hal-hal di luar kepentingan akademik adalah langkah yang tepat.

Lalu, bagaimana dengan nilai sedekah dan rasa syukur yang selama ini menjadi ruh dari tradisi tersebut? Nilai itu tetap dapat kita rawat, bahkan diperluas, dengan cara yang lebih bermakna. Mahasiswa dapat mengekspresikan rasa syukurnya melalui: berbagi dengan teman sejawat setelah ujian, memberikan konsumsi di luar ruang ujian jika memang memiliki kemampuan dan tidak memaksakan diri, atau menyalurkan sedekah kepada pihak yang lebih membutuhkan.

Dengan demikian, kita tidak kehilangan nilai kebaikan, tetapi justru menempatkannya pada ruang yang lebih tepat dan berdampak luas.

Perubahan kebijakan ini sejatinya adalah bagian dari proses pendewasaan budaya akademik kita. Dari budaya yang berbasis kebiasaan, menuju budaya yang berbasis nilai dan prinsip. Dari sekadar tradisi, menuju kesadaran integritas.

Akhirnya, mari kita pahami bahwa integritas bukanlah lawan dari kebaikan. Justru, integritas adalah cara terbaik untuk menjaga agar setiap kebaikan tetap murni, tulus, dan tidak menimbulkan prasangka. Semoga langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar besar kita bersama dalam mewujudkan lingkungan akademik yang unggul, beretika, dan bermartabat. Sukseski’ semua bagi para mahasiswa, pejuang Ilmu dan Kebaikan.


Penulis: Dr. Saenal Abidin, S.I.P., M.Hum (Sekprodi Ilmu Perpustakaan UINAM)