Berharap UIN Jadi Contoh Keluarga Sakinah

  • 13 Januari 2021
  • 12:32 WITA
  • Administrator
  • Berita

UIN Online-Ketua Dharma wanita Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Hj Hartini Qadir Gassing berhadap kampus UIN bisa dijadikan contoh keluarga sakinah. Baik dari dosen maupun dari pegawainya. Pasalnya, isu maraknya dosen dan pegawai yang menikah di UIN dua kali menjadi perbincangan hangat. Isu itu kemudian dicarikan solusi lewat seminar yang bertema Penguatan Peran Keluarga dalam Menciptakan Keluarga Sakinah Mawaddah dan Warahma. Seminar tersebut dilaksanakan di gedung Rektorat lantai IV kampus II, Samata Gowa, Selasa (13/11/2012).

 “UIN punya cita-cita sebagai kampus peradaban. Cahaya peradaban terpancar dari kampus ini. Ada karakter building. Bukan cuma mahaisiswa harus punya karakter tapi juga dosennya. Mereka perlu dibina supaya berperadaban,”kata Hartini ketika memberikan sambutan pembukaan seminar.

Bagi istri Rektor, keluarga sakinah harus dilahirkan. Dari masyarakat kecil itulah keluarga, rumah tangga dan sekaligus basis negara. Keluarga yang tidak bisa diciptakan yang sakinah mawaddah dan warahma, maka  negara tidak bisa adil dan makmur sampai dunia kiamat. Karena basisnya yang rusak.

Ia juga menyampaikan jika ada isu miring di lingkup UIN ia berharap untuk segera melapor ke PR II, dan Rektor supaya bisa dibina.

“Melalui kesempatan ini, saya berusaha untuk memberantas hal poligami. Saya serukan jangan ada pegawai yang duduk ruang dosen buka pintunya selebar-lebar. Karena di luar ada mata yang mengintai, dan bibir yang sangat tajam. Saya hanya menekankan supaya tidak ada fitnah,”pungkasnya.

Rektor ketika memberikan sambutan menyatakan sudah ada lima orang yang terdiri dari pegawai dan dosen  yang dipanggil oleh PR II untuk dibina. Mereka punya berita acara tentang apa yang mereka lakukan dan apa yang mereka sampaikan.

 “Untuk memberi sangksi harus kuat buktinya, dua di antara lima kasusnya sudah di Mahkamah agung. Jika ada masalah, dan tolong dilaporkan secara tertulis. Pasti akan diproses. Ada PP 53. Pegawai sangat ketat. Yang masih bujang, tidak boleh jadi istri kedua. Negara sebetulnya tidak menginginkan adanya poligami. Jadi yang melakukan sebelumnya sebnarnya oknum, harus diberikan sangksi. Sanksi ringan diberikan oleh Rektor dan yang berat diberikan oleh menteri,”kata Rektor.