Di sebagian ruas jalan Sulawesi Selatan, sirene bukan satu-satunya tanda duka, teriakan, kepalan tangan, dan tatapan intimidatif kerap ikut mengiringi iring-iringan jenazah. Jalan raya yang seharusnya menjadi ruang bersama mendadak berubah menjadi arena ketegangan. Siapa yang tak segera menepi, dianggap "berdosa", bukan hanya secara sosial, tapi seolah-olah juga secara agama.
Fenomena pengantar jenazah yang mengganggu, bahkan meneror pengguna jalan lain, bukan lagi cerita langka. Berkali-kali terdengar kabar konflik antara rombongan pengantar jenazah dengan masyarakat umum. Klakson dibunyikan panjang, motor dikebut melawan arus, mobil dipukul karena dianggap “lambat sadar diri”. Ironisnya, semua itu sering dibungkus dengan dalih atas nama kesalehan mengikuti Sunnah Nabi saw; jenazah harus segera dikuburkan.
Dalil yang kerap dijadikan rujukan adalah hadis Nabi Muhammad saw yang menganjurkan agar pengurusan jenazah dipercepat. Namun di titik inilah problemnya bermula. Perintah percepatan penguburan dipahami secara sempit, tekstual, dan kehilangan konteks etisnya. Seakan-akan “cepat” berarti boleh mengabaikan keselamatan, ketertiban, dan hak orang lain di ruang publik. Padahal, Islam tidak pernah mengajarkan kesalehan yang tumbuh dari keresahan sosial.
Jika dicermati lebih dalam, percepatan penguburan dalam hadis lebih terkait dengan tanggung jawab keluarga dan masyarakat agar tidak menunda-nunda hak jenazah tanpa alasan. Ia bukan legitimasi untuk memonopoli jalan raya, apalagi melakukan kekerasan simbolik dan fisik terhadap pengguna jalan lain. Dalam kaidah fikih bahkan ditegaskan prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan). Maka, tindakan mengintimidasi pengendara lain jelas bertentangan dengan spirit ajaran itu sendiri.
Saya pernah menyaksikan langsung bagaimana kesalahpahaman ini berujung petaka kecil yang sarat pelajaran. Suatu hari, sebuah rombongan pengantar jenazah memukul sebuah mobil karena dianggap terlambat menepi. Mobil itu terus berjalan tanpa reaksi berarti, hanya mengikuti rombongan hingga ke area pemakaman. Tak ada adu mulut, tak ada emosi meledak.
Saat rombongan sibuk mengantar jenazah ke liang lahat, tanpa diketahui siapa pun, pemilik mobil tersebut mengempisi ban motor seorang remaja yang sebelumnya memukul-mukul mobilnya. Setelah prosesi selesai dan rombongan pulang, remaja itu dan teman boncengannya tertinggal. Ban motor mereka kempes. Di saat itulah “ganjaran” datang, bukan melalui amarah spontan di jalan, tetapi lewat pelajaran yang jauh lebih membekas. Apa yang semula merasa berada di pihak yang paling benar karena banyak orang, mendadak berada di posisi paling lemah karena ketiadaan teman lagi (rombongan lain sudah pulang semua)
Kisah ini memang tidak untuk membenarkan aksi balas dendam. Namun ia menunjukkan betapa rapuhnya logika kekerasan yang dibungkus moralitas. Ketika agama dipahami tanpa kebijaksanaan, ia mudah berubah menjadi alat pembenar perilaku kasar. Dari sinilah lahir sindiran pahit yang beredar di masyarakat; "waktu hidup menyusahkan orang, saat meninggal masih menyusahkan orang lain." Kalimat ini memang menyakitkan, tetapi justru karena ia lahir dari akumulasi keresahan publik.
Tradisi mengantar jenazah sejatinya adalah ekspresi solidaritas, empati, dan penghormatan terakhir. Ia seharusnya menghadirkan keteduhan, bukan ketakutan. Duka satu keluarga tidak pantas ditukar dengan keresahan banyak orang. Jika benar kita ingin memuliakan jenazah, maka memuliakan nilai-nilai Islam yang ramah, tertib, dan berkeadaban adalah bagian yang tak terpisahkan.
Sudah saatnya masyarakat, tokoh agama, dan aparat bersama-sama meluruskan pemahaman ini. Mengantar jenazah tidak harus identik dengan ugal-ugalan dan intimidasi. Kesalehan tidak diukur dari seberapa keras klakson dibunyikan, tetapi dari seberapa besar kita menjaga hak dan keselamatan sesama.
Tradisi hanya akan bermakna jika ia terus diperbaiki, sebab agama tidak pernah datang untuk menambah masalah, melainkan untuk menumbuhkan kebijaksanaan dan menghadirkan kedamaian di tengah kehidupan bersama.
Sungguminasa, 26 Januari 2026

