Kalau membuka media sosial seperti Youtube, Tik-Tok dan sejenisnya, anda pasti akan masih menemukan debat-debat yang tidak produktif dalam keberagamaan. Saya katakan tidak produktif, karena yang dibahas itu-itu saja sejak dulu. Mereka masih terjebak dalam pertarungan ide di ruang publik untuk memenangkan simpati atas ideologi keberagamaan yang dianutnya. Yang ada bukan persatuan umat, tetapi perpecahan dan kekisruhan. Kisruh dalam beragama terkadang terjadi akibat minim dan dangkalnya paham keagamaan masyarakat yang belum dapat membedakan dan menempatkan mana wilayah keagamaan yang bersifat ushuliyah, Dharuriyah dan furu’iyah.
Wilayah Ushuliyah bersifat universal, berlaku sepanjang masa dan setiap tempat, tetap dan mengikat. Tidak boleh ada perbedaan pada wilayah ini karena menyangkit akidah/keimanan. Sebagai contoh, dalam Islam Tuhan itu adalah Allah, Dia maha esa, tidak beranak dan tidak dipernakkan. Nabi Muhammad adalah rasul Allah dan Nabi terakhir yang membawa syariat. Ini adalah wilayah ushuliyah yang tidak dapat diperdebatkan dalam Islam. Semuanya bersifat final. Siapa saja yang memiliki keyakinan yang berlawanan dengan paham di atas, maka keimanan seseorang bisa jatuh kepada kekafiran. Meski demikin, terdapat sejumlah paham pada wilayah akidah yang masih dapat diperdebatkan dan tidak membuat seseorang jatuh kepada kekafiran. Ini yang disebut dengan dharuriyah.
Dr. Muhammad Qasim menunjukkan contoh diperbolehkannya berbeda pada wilayah ini, misalnya semua orang wajib percaya akan adanya hari kebangkitan (ushuliyah), dalam kondisi apa manusia dibangkitkan, itu berbeda pendapat. Ulama Asyariyah meyakini manusia dibangkitkan lengkap jasmani dan ruhani, sedangkan ulama Mu’tazilah didukung oleh filosof Muslim seperti Ibn Rusyd meyakini bahwa kebangkitan hanya dengan ruhani saja. Begitu pula Asyariyah meyakini bahwa Allah memiki sifat, sedangkan Mu’tazilah berpendapat Allah tidak memiliki sifat (ta’thil). Perbedaan semacam ini masih diperkenankan karena masuk pada prinsip dharuriyah, bukan ushuliyah.
Adapun Furuiyah adalah aspek keagamaan yang bersifat cabang, bukan pokok. Pada wilayah ini, sangat dimungkinkan terjadi perbedaan pendapat yang melahirkan keragaman dalam keberagamaan. Sebagai contoh, semua umat Islam sepakat bahwa shalat lima waktu itu wajib (qath’i), tetapi dalam pelaksanaannya terdapat umat Islam yang mengawali shalat dengan membaca ushalli, ada yang tidak (cukup niat di hati saja), membaca basmalah dengan dzahar (bersuara) dan sir (tidak dibunyikan), ada yang memakai qunut dalam shalat subuh dan ada yang tidak, ada yang shalat tawarih versi 8 rakaat, ada 20 rakaat dan Mekkah yang dahulu 20 rakaat sekarang berubah menjadi 10 rakaat. Semua ini merupakan ijtihad ulama di bidang furu’iyah (fikih), dan perbedaan ini tidak sampai membawa kepada kekafiran atau kesesatan. Amir Faisal Fath mengemukakan kaidah furuiyah ini “tidak ada paling benar dalam masalah khilafiyah furuiyah” juga “tidak ada bid’ah dalam khilafiyah furuiyah. Menghakimi bid’ah terhadap khilafiyah furuiyah adalah kesalahan”.
Lalu kenapa bisa kisruh? Kekisruhan terjadi apabila aspek furuiyah ditempatkan pada wilayah Ushuliyah. Peristiwa Mihnah harus menjadi pelajaran umat Islam, dimana Kalifah al-Ma’mun (Penguasa Bani Abbasyiah) menempatkan posisi furu atau Dharuriyah ke wilayah Ushuliyah. Khalifah al-Ma’mun memaksakan para pejabat negara untuk meyakini bahwa al-Quran itu adalah makhluk. Baginya siapapun (khususnya para pejabat negara) yang menyatakan al-Quran bukan makhluk, hukumannya adalah penjara. Padahal pandangan semacam ini hanya berada di wilayah dharuriyah, bukan ushuliyah. Lain halnya jika para pejabat negara atau umat Islam tidak percaya al-Quran sebagai kitab suci, ini baru masuk ushuliyah dan bisa dikategorikan sebagai kafir.
Keharmonisan dan saling menghargai dalam perbedaam utamanya dalam perayaan lebaran merupakan legacy yang sangat berharga bagi generasi milenial yang kelak akan memetakan dan menentukan arah dan gerak bangsa ini. Jika saat ini kita bisa memberi contoh yang baik dalam perbedaan, maka kelak ini akan menjadi referensi mereka dalam membangun peradaban bangsa.
Sungguminasa 19 Ramadhan 1446 H