Apa artinya merdeka? Jika pertanyaan ini ditayakan kepada masyarakat, maka redaksi jawabannya pasti berbeda-beda. Meski demikian, substansinya pasti sama bahwa merdeka tidak lain adalah kebebasan, lepas dari ikatan. Secara definitif, kemerdekaan bukan hanya semata membebaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa asing atau pihak lain, tetapi lebih dari itu, kemerdekaan yang hakiki adalah kemampuan untuk membebaskan diri dari belenggu hawa nafsu, tirani dan ambisi pribadi/kelompok.
Lalu jika kita bertanya kepada masyarakat, apakah saat ini kita sudah merdeka? Jawabannya pun pasti ragam. Sebagian mereka menyatakan sudah merdeka dalam konteks penjahanan fisik, namun sebagian lain menyatakan belum merdeka dari beberapa aspek. Sebagian masyarakat masih merasakan penjajahan ekonomi kapitalis, hegemoni budaya (baca; Barat) dan juga pemikiran.
Contoh sederhana dari ketidakmerdekaan secara hakiki adalah pelarangan jilbab bagi anggota Paskbraka perempuan. Berdalih pada regulasi, semua uniform anggota Paskibraka perempuan diseragamkan alias bebas dari jilbab. Sontak saja regulasi ini menuai kecaman dari sejumlah pihak. Tiga pilar utama organisasi keagamaan Indonesia; NU, Muhammadiyah dan MUI sepakat menolak regulasi yang dibuat oleh BPIP ini. Mereka memandang bahwa regulasi ini justeru bertentangan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan Pancasila.
Kalau begitu dimana esensi kemerdekaan? jika masyarakat tidak dapat mengekspresikan cara keberagamaannya. Bukankah UUD 45 dan Pancasila mengamanatkan untuk menghargai perbedaan atas keyakinan seseorang selama keyakinan, atau ideologi itu tidak bertentangan dengan falsafah bangsa Pancasila dan UUD 45?
Kesadaran kita harus dikembalikan kepada momen historis gerakan perjuangan merebut kemerdekaan RI agar semua mengerti bahwa kemerdekaan yang diraih ini bukan datang dengan tiba-tiba, bukan pemberikan, bukan pula semacam keberuntungan, tetapi hasil dari jerih payah, pengorbanan darah dan air mata yang disemangati oleh nilai spiritualitas agama. Nilai inilah yang menjadi prinsip mereka dalam berjuang. MERDEKA ATAU MATI merupakan motto para pahlawan, karena keduanya merupakan nilai agama. Merdeka bermakna terbebas dari belenggu penjajahan dan ini memberikan legacy kepada anak-cucu mereka. Mati bermakna kembali kepada Allah sebagai syahid atau syuhada. Mereka yakin bahwa surga menanti, meski mereka tidak menyaksikan lagi atmosfer kemerdekaan RI.
Masyarakat berharap, ke depan siapapun presidennya, tradisi pengibaran bendera merah putih yang dibawa oleh Paskibraka ini harus menjunjung semangat keragaman dalam persatuan (unity in diversity). Anggota Paskribaka memeroleh hak untuk mengeskpresikan keyakinannya dalam momentum apapun di dalam kegiatan Paskibraka, selama keyakinan itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Islam juga mengajarkan bahwa kemerdekaan tidak hanya berarti kebebasan fisik, tetapi juga kebebasan dalam berpikir, berpendapat, dan beribadah. Dalam sejarah Islam, Rasulullah saw memperjuangkan hak-hak manusia untuk hidup bebas dari penindasan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Rasul menekankan pentingnya keadilan, persamaan, dan kebebasan untuk beriman tanpa paksaan.
Dalam konteks sosial, kemerdekaan dalam Islam juga berarti kebebasan dari ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik. Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama untuk hidup dengan martabat dan kehormatan. Prinsip-prinsip keadilan sosial dalam Islam memastikan bahwa semua orang mendapatkan hak mereka tanpa adanya eksploitasi atau penindasan.
Hakikat kemerdekaan dalam ajaran Islam adalah kebebasan yang berlandaskan pada penghambaan kepada Allah swt dan pembebasan dari segala bentuk penindasan dan ketidakadilan. Ini adalah kebebasan yang berlandaskan pada keadilan, tanggung jawab, dan etika, yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang bermartabat dan seimbang bagi seluruh umat manusia.
Untungnya BPIP menerima aspirasi masyarakat Indonesia, dan melalui ketua BPIP, secara kelembagaan memohon maaf dan memberikan izin kepada semua anggota paskibraka perempuan yang tadinya menggunakan jilbab untuk tetap boleh mengenakannya saat pengibaran bendera Merah Putih.
Dirgahayu RI 79.
Sungguminasa 16 Agustus 2024