Halal Bihalal; Esensi dan Aktualisasi

  • 09:13 WITA
  • Administrator
  • Artikel

 Beberapa hari selepas Idul Fitri, saya diminta oleh sejumlah instansi untuk menyampaikan taushiyah terkait Halal Bihalal. Agenda Halal Bihalal ini merupakan ritual tahunan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, kecuali saat pandemic covid.19 terjadi, agenda ini sempat hilang selama 2 tahun karena adanya larangan dari pemerintah.

Istilah Halal Bihalal  terambil dari bahasa Arab halal bermakna boleh dan tidak diharamkan.  Dalam konteks Halal-Bihalal,  kata ini memberi kesan bahwa mereka yang melaksanakan acara ini berharap terbebas dari dosa kepada orang lain. Dengan demikian, Halal-Bihalal menurut tinjauan hukum bermakna mengubah sesuatu yang tadinya haram, atau berdosa menjadi halal alias tidak berdosa lagi. Acara pertemuan silaturrahim di antara sesama yang biasanya dilaksakana di perkantoran ataupun di komplek perumahan menjadi momentum berharga bagi masyarakat untuk saling membuka diri dan memaafkan semua kesalahan dan kehilafan yang terjadi. 

Di sini lain, kata ini juga berasal dari verb halla atau halala bermakna mengurai benang kusut, atau menyelesaikan problematika, atau mencairkan sesuatu yang beku. Dalam konteks ini dapat dipahami bahwa Halal-Bihalal dimaksudkan untuk meretas konflik untuk membangun persaudaraan, mengurai masalah demi merajut persatuan dan memuai kebekuan dalam rangka menuju perdamaian. 

Halal Bihalal bertujuan agar manusia selalu menjalin hubungan silaturrahim untuk menjaga persaudaraan, baik saudara sebangsa dan setanah air, seiman dan seagama dan seketurunan.  Pelaksanaan Halal Bihalal dimaksudkan agar kondisi fitrah benar-benar berada dalam sebuah titik kulminasi kesucian dengan melepaskan sejumlah problematika yang tersangkut paut dengan orang lain.

Kegiatan Halal-Bihalal biasanya disertai dengan jabat tangan (al-mushafahat). Menurut sebagian ulama, meminta maaf disertai dengan saling menjabat tangan (al-mushafahat) lebih mulia. Al-Shafhu sendiri bermakna kelapangan, lembaran atau halaman. Kemudian kalimat ini mengalami derivasi menjadi al-mushafahat (saling jabat tangan). Seseorang yang melakukan al-mushafahat dituntut untuk melapangkan dadanya sehingga mampu menampung segala ketersinggungan serta dapat menutup lembaran-lembaran lama dan membuka lembaran baru. Al-shafhu yang digambarkan dalam bentuk jabat tangan itu, menurut al-Raghib al-Isfahani, lebih tinggi nilainya daripada sekadar memaafkan.

Quraish Shihab mengomentari pendapat al-Ragib al-Isfahani ini. Menurutnya, ada benarnya juga pendapatnya. Bukankah masih mungkin ada satu atau dua titik noda yang sulit dibersihkan pada lembaran yang salah walaupun kesalahannya telah dihapus? Atau bukankah lembaran yang telah ternodai walaupun telah bersih kembali tidak dapat sama dengan lembaran baru? Menurut Quraish Shihab, manusia harus membuka lembaran baru dan menututup lembaran lama, seraya mewujudkan sikap ihsan, karena itulah yang paling disukai Allah.

Proses memberi dan menerima/meminta maaf dalam kegiatan Halal Bihalal pada dasarnya menjadi titik kulminasi dari lahirnya manusia fitrah yang meraih kemerdekaan hakiki. Sebuah kemerdekaan jiwa yang telah terlepas dan terbebas dari belenggu egoisme dan keserakahan hawa nafsu.  Yang terpancar hanyalah rasa saling menyayangi di antara sesama sebagai pelaksanaan dari prinsip dasar dari ajaran etika agama. Kasih-sayang merupakan ajaran inti agama Islam di samping ajaran tentang kepedulian. Itulah sebabnya di akhir Ramadan, umat Islam diwajibkan membayar fitrah sebagai refleksi sifat kasih sayang dan kepedulian kepada sesama. 

Ajaran kasih sayang ini telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Menurut sejumlah referensi, Kasih sayang Nabi saw tidak saja diberikan kepada orang muslim tetapi juga non muslim. Selama kepemimpinannya hak-hak sipil baik muslim maupun non muslim sangat terjaga, bahkan beliau pernah bersabda: ”Barang siapa menyakiti ahl al-zimmah –(non muslim), maka ia tidak termasuk golonganku”. Pada masa Nabi saw, toleransi beragama diikat oleh konstitusi Piagam Madinah yang memberikan ruang untuk berbeda tetapi tetap dalam koridor persatuan dan kasih sayang. 

Halal Bihalal disamping memperkokoh dan merajut silaturrahim (kasih sayang), juga memberikan nilai afektif (religious awareness) yang dapat membentuk manusia untuk memiliki  mental dan moral yang baik, serta mampu  membebaskan diri (merdeka) dari tirani hawa nafsu yang selama ini telah menjadi “agama baru” di dalam kehidupannya.  Kesadaran seperti ini sejatinya akan menumbuhkan sifat kejujuran, kesabaran, kedisiplinan, rendah hati (tawadu)  peka terhadap masalah sosial sebagai refleksi dari lahirnya manusia-manusia spiritual. Karena itu, spiritualitas Halal Bihalal bukan bermakna perjumpaan fisik secara seremonial, tetapi hadirnya nilai-nilai mulia yang terefleksi dalam aktivitas manusia sehari-hari.  


Sungguminasa 22 April 2024