UIN Online – Setelah beberapa hari berakhirnya masa tugas Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Dr. H. A. Qadir Gassing HT, Ms, maka sejak tanggal 19 Januari 2015 oleh Menteri Agama RI menunjuk Prof. Dr. H. Ahmad Thib Raya. MA selaku Pengganti sementara (Pgs) sebagai Rektor UIN Alauddin Makassar.
Penunjukkan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B.II/3/00347 tertanggal 19 Januari 2015 yang ditandatangani oleh an. Menteri Agama. Sekretaris Jenderal Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si.
Dalam surat keputusan Menteri Agama disebutkan bahwa tugas dan wewenang Pengganti sementara adalah melaksanakan tugas dan wewenang rektor UIN Alauddin sesuai ketentuan yang berlaku
Prof. Ahmad Thib Raya mulai melaksanakan tugas pada hari ini Kamis 29 Januari 2015. Acara beliau yang pertama adalah mengunjungi seluruh ruangan dan tempat kerja para wakil rektor, para kepala biro, para kabag dan seluruh fakultas dalam lingkup UIN Alauddin Makassar. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengenal lebih dekat seluruh personil UIN Alauddin Makassar.