UIN Online – Universitas Islam Negeri Makassar menggelar rapat senat terbuka luar biasa. Rapat senat yang dilaksanakan di Gedung Auditorium UIN Alauddin Makassar dalam rangka upacara penganugrahan doktor Honoris Causa diberikan kepada AGH Sanusi Baco Lc, Kamis (20/12/2012).
Rapat senat luar biasa dibuka oleh Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Dr H A Qadir Gassing HT MS. Acara ini pula dihadiri oleh Guru besar UIN Alauddin Makassar, dosen, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan para civitas akademika UIN Alauddin Makassar.
Dalam sambutannya Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Dr H A Qadir Gassing HT MS mengatakan bahwa pengembangan ilmu Ushul Fiqh, UIN Alauddin masih membutuhkan curahan ilmu, terutama di pascasarja UIN Alauddin. Namun persyaratan untuk mengajar di S2 dan S3 haruslah doktor.
“Ilmu yang dimiliki oleh AGH Sanusi Baco Lc, bisa dimanfaatkan secara maksimal bila diberikan title kehormatan Dr Hc,” ujar Prof Qadir.
Pengembangan ajaran agama Islam perlu diberikan apresiasi dan penghargaan yang profesional, karena betapa susahnya mengajarkan agama Islam kepada seluruh masyarakat yang beraga Islam. Sebuah penelitian agama menemukan bahwa ada 27% masyarakat bawah sangat jarang bersentuhan dengan dakwah.
Prof Qadir juga menambahkan, masyarakat bawah ini siapa yang akan mendakwahi mereka, sementara mereka tidak pernah ke mesjid dan tidak memiliki akses untuk memperoleh dakwah. Sarana dakwah seperti radio, televisi, koran ataupun majalah menjadi barang mahal bagi mereka.
“Disinilah peran penting dari seorang dai populer AGH Sanusi Baco Lc yang telah mengambil peran penting dalam penyiaran Islam kepada masyarakat, termasuk masyarakat bawah,” ungkap Rektor UIN Alauddin Makassar ini.
Inilah salah satu alasan akademik mengapa UIN Alauddin berkenan memberikan gelar kehormatan Dr Hc kepada AGH Sanusi Lc.