Pendaftar SPMB-PTAIN Seluruh Indonesia Capai 40 Ribu Lebih

  • 13 Januari 2021
  • 12:32 WITA
  • Administrator
  • Berita

UIN Online – Tiga hari menjelang berakhirnya pendaftaran jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (SPMB-PTAIN) tahun 2012, Animo calon mahasiswa baru (maba) untuk mendaftar melalui jalur ini sangatlah tinggi. Terbukti, jumlah pendaftar mencapai 40 ribu lebih, hingga Selasa (12/06/2012).

Hal itu diungkapkan Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Dr HA Qadir Gassing HT MS saat melakukan konfrensi pers pelaksanaan SNMPTN Panlok 80 UNM-UIN Alauddin di Rumah Makan Kuliner, Jalan Lanto Dg Pasewang Makassar, Selasa (12/06/2012).

“Animo calon maba mendaftar di jalur SPMB PTAIN, termasuk di dalamnya UIN Alauddin, sangat tinggi. Kemarin masih 36.410 pendaftar secara keseluruhan di seluruh Indonesia, tetapi tadi pagi saya cek sudah mencapai 40 ribu orang,” ujarnya.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka ini sudah cukup tinggi. Jumlah pendaftar pada tahun 2011 hanya pada kisaran 22 ribuan pendaftar. Di samping itu, dari seluruh PTAIN yang ada di Indonesia, UIN Alauddin berada dalam 5 besar pendaftar terbanyak tahun ini.

SPMB PTAIN adalah seleksi masuk Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (UIN / IAIN / STAIN) melalui ujian tertulis yang dilakukan serentak secara nasional bersama 52 PTAIN di Indonesia di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Untuk diketahui, pendaftaran jalur SPMB-PTAIN ini dibuka dari tanggal 1 Mei 2012 hingga 15 Juni 2012. Biaya pendaftaran sebesar 150 ribu rupiah dan pembayaran dapat dilakukan di Bank Mandiri terdekat. Pelaksanaan Ujiannya pada tanggal 19 Juni 2012, dan hasilnya baru akan diumumkan pada Jum’at (13/07/2012).

Di samping itu, melalui jalur SPMB-PTAIN tersedia 140 kouta beasiswa Bidik Misi. Bagi masing-masing

mahasiswa peserta program Bidik Misi PTAI Tahun 2012 diberikan dana sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap semester, selama 8 (delapan) semester, yang digunakan untuk biaya hidup dan biaya penyelenggaraan pendidikan. (*)