Gowa– Pada hari Selasa, 24 September 2024, enam
perwakilan dosen dan staf dari Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Alauddin
Makassar turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi pedoman kode etik
dosen dan tenaga kependidikan. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan
Universitas UIN Alauddin Makassar dan bertempat di Hotel Remcy, Makassar.
Kegiatan ini menghadirkan Prof. Marilang, S.H.,
M.Hum., yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) UIN
Alauddin Makassar, sebagai narasumber utama. Dalam sosialisasinya, Prof.
Marilang memaparkan berbagai aspek penting terkait pedoman kode etik yang harus
dipatuhi oleh dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus, termasuk
tanggung jawab profesionalisme, etika akademik, dan perilaku dalam menjalankan
tugas sehari-hari.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman para dosen dan staf mengenai pentingnya menjaga integritas dan etika
dalam kegiatan akademik serta administratif. Prof. Marilang menekankan bahwa
kode etik bukan hanya menjadi pedoman, tetapi juga merupakan fondasi moral yang
harus diterapkan dalam setiap interaksi profesional, baik dengan sesama tenaga
pendidik maupun dengan mahasiswa.
Para peserta dari FAH sangat antusias dalam
mengikuti kegiatan ini dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab, di mana
berbagai pertanyaan terkait penerapan kode etik di lingkungan kerja mereka
dibahas. Mereka berharap sosialisasi ini dapat menjadi acuan yang lebih jelas
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara profesional.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah
penting dalam memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di UIN
Alauddin Makassar, khususnya di FAH, memahami dan menerapkan standar etika yang
tinggi dalam menjalankan tugas mereka. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini,
kualitas pelayanan akademik dan non-akademik di UIN Alauddin Makassar dapat
terus meningkat.