Menyusul imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar masyarakat tidak lagi mengundang Habib Alwi Assegaf, polemik mengenai konten dakwahnya yang viral di media sosial layak menjadi bahan refleksi serius.
Konten dakwah tersebut terkesan membangun stereotipe terhadap harkat perempuan dan menempatkan persoalan dosa seolah-olah hal biasa.
Selaku akademisi, saya resah. Keresahan ini bukan ekspresi kebencian terhadap pribadi pendakwah, melainkan kegelisahan intelektual terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan fungsi dakwah, dari pencerahan menjadi reproduksi prasangka, dan dari pendidikan moral menjadi penyederhanaan tanggung jawab etis manusia, dari prinsip mengajak, menjadi mengejek.
Dalam teori representasi Stuart Hall, bahasa dan komunikasi tidak sekadar mencerminkan realitas, tetapi juga membentuk cara masyarakat memahami realitas tersebut. Ketika perempuan digambarkan melalui generalisasi yang merendahkan, bahasa berpotensi membangun representasi sosial yang menyederhanakan identitas perempuan menjadi sekumpulan sifat negatif. Apabila representasi semacam ini terus diulang, ia dapat diterima sebagai kebenaran sosial, meskipun tidak memiliki dasar yang memadai.
Pernyataan seorang pendakwah yang memiliki otoritas simbolik berpotensi memengaruhi cara jamaah menilai perempuan, membangun relasi gender, dan membenarkan perilaku tertentu.
Islam menempatkan kemuliaan manusia pada ketakwaan, bukan jenis kelamin atau identitas sosialnya (QS. Al-Hujurat [49]: 13). Laki-laki dan perempuan juga diposisikan sebagai mitra dalam menegakkan kebaikan (QS. At-Taubah [9]: 71). Dengan demikian, dakwah yang berpotensi merendahkan martabat perempuan patut dikritisi karena bertentangan dengan semangat kesetaraan moral dan penghormatan terhadap manusia.
Dalam filsafat etis, Immanuel Kant, melalui etika deontologisnya, menekankan pentingnya memperlakukan manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan semata-mata sebagai alat. Prinsip ini relevan untuk menilai dakwah, manusia tidak boleh dijadikan objek lelucon, stereotipe, atau pembenaran bagi perilaku yang merendahkan martabat orang lain.
Persoalan dosa juga tidak dapat dipahami hanya berdasarkan besar-kecilnya pelanggaran secara kasatmata. Ia berkaitan dengan kesadaran moral, niat, dampak terhadap sesama, dan tanggung jawab di hadapan Tuhan. QS. Az-Zalzalah [99]: 7–8 mengingatkan bahwa kebaikan maupun keburukan, sekecil apa pun, akan diperlihatkan balasannya. Karena itu, jika dosa dinarasikan sebagai perkara yang tidak penting, pendidikan moral berisiko kehilangan daya pembentukan karakternya.
Otoritas keagamaan menuntut tanggung jawab komunikatif. Dalam kerangka ini, komunikasi yang sehat bukan sekadar kemampuan memengaruhi audiens, melainkan kesediaan mempertanggungjawabkan kebenaran, ketepatan, dan kepatutan pernyataan.
Dakwah yang mengandalkan popularitas, humor, atau otoritas figur tanpa memberi ruang bagi penalaran kritis berisiko mengubah jamaah menjadi penerima pesan yang pasif.
Di era media sosial, tanggung jawab tersebut semakin besar, pendakwah perlu menyadari bahwa kedudukan sosial dan otoritas keagamaannya memperbesar konsekuensi dari setiap pernyataan yang disampaikan.
Imbauan MUI semestinya menjadi momentum refleksi tentang standar etika dakwah, bukan alasan untuk melakukan persekusi atau penghinaan personal. Kritik akademis harus tetap berlandaskan bukti, argumentasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Karena itu, dakwah harus dikembalikan pada orientasi etis dan pembebasan manusia.
Dakwah yang kehilangan sensitivitas terhadap perempuan dan mengaburkan tanggung jawab moral perlu dievaluasi secara serius. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata jumlah penonton, tepuk tangan, atau viralitas, melainkan kualitas pemahaman dan perubahan perilaku yang ditumbuhkannya.
Dakwah sejati bukanlah seni memenangkan perhatian, melainkan seni membangunkan kesadaran, bukan membangun prasangka terhadap sesama, melainkan memuliakan kemanusiaan, bukan meninabobokan manusia terhadap dosa, melainkan menuntunnya menuju pertobatan dan perbaikan diri.
Sungguminasa 23 Oktober 2026