Tepat pada hari Sabtu, 3
Januari 2026, seluruh jajaran keluarga besar Kementerian Agama Republik
Indonesia bersukacita merayakan Hari Amal Bakti (HAB) yang ke-80. Perayaan
tahun ini mengusung tema "Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju".
Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan panggilan aksi bagi seluruh elemen
bangsa untuk memperkuat hubungan sosial di tengah percepatan teknologi dan
dinamika global.
Lahirnya
Kementerian Agama merupakan salah satu peristiwa paling bersejarah dalam
ketatanegaraan Indonesia. Sejarahnya tidak dimulai dari ruang kosong, melainkan
dari perdebatan intelektual dan semangat kebangsaan yang tinggi. Pada awal
kemerdekaan, tepatnya dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, usulan pembentukan kementerian yang khusus
menangani agama sempat muncul namun belum diputuskan. Banyak tokoh saat itu
berpendapat bahwa urusan agama cukup dikelola dalam lingkup kementerian yang
sudah ada demi kesederhanaan birokrasi.
Namun, aspirasi umat
Islam dan tuntutan situasi politik saat itu semakin menguat. Rakyat Indonesia
menginginkan agar urusan ruhani dan peribadahan mendapat perhatian penuh dari
negara, sesuai dengan sila pertama Pancasila. Momentum emas itu tiba pada Sidang
Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di akhir tahun 1945. Usulan
pembentukan Kementerian Agama kembali diajukan secara resmi oleh tokoh-tokoh
dari Karesidenan Banyumas, yakni KH Abu Dardiri, KH Saleh Suaidi, dan M. Sukoso
Wirjosaputro. Mereka berargumen bahwa dalam negara yang merdeka, urusan agama
tidak boleh lagi dianaktirikan sebagaimana masa penjajahan.
Gagasan pembentukan
kementerian agama mendapat dukungan penuh dari Presiden Soekarno dan Wakil
Presiden Mohammad Hatta. Pada tanggal 3 Januari 1946, pemerintah mengeluarkan
Penetapan Pemerintah No 1/S.D. yang secara resmi membentuk Kementerian Agama.
Tokoh cendekiawan muslim, H.M. Rasjidi, didaulat sebagai Menteri Agama pertama.
Sejak saat itu, Kementerian Agama terus berevolusi. Awalnya fokus kemenag pada
penataan administrasi nikah, talak, dan rujuk, kemudian juga menjadi institusi
yang mengelola pendidikan keagamaan. Mulai dari Madrasah hingga Perguruan
Tinggi, dan penguatan moderasi beragama di era digital.
Di
usianya yang ke-80, Kementerian Agama tetap berdiri tegak sebagai payung bagi
seluruh agama yang diakui di Indonesia. Peringatan Hari Amal Bakti bukan
sekadar seremoni tahunan, melainkan ajakan untuk meneguhkan kembali cita-cita
pendirian Kementerian Agama untuk menghadirkan negara yang melindungi seluruh
umat beragama, menumbuhkan sikap saling menghormati, serta menjadikan agama
sebagai sumber inspirasi. Semangat yang dibawa pada tahun 2026 ini, “Umat Rukun
dan Sinergi,” menjadi pengingat bahwa tugas Kemenag belum usai. Tantangan masa
depan menuntut Kemenag tidak hanya menjadi penjaga tradisi, tetapi juga motor
inovasi yang menyatukan hati demi Indonesia yang damai dan maju.