Pimpinan FAH Berdialog dengan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan

  • 27 Agustus 2024
  • 07:25 WITA
  • Administrator
  • Berita

Gowa-Senin, 26 Agustus 2024, Pimpinan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Alauddin Makassar, yang dihadiri oleh Dekan Prof. Dr. H. Barsihannor, M.Ag dan Wakil Dekan III Dr. Nurkhalis A. Ghaffar, S.Ag., M.Hum, mengadakan dialog dengan pengurus lembaga kemahasiswaan di Ruang Lecture Theatre (LT). Dalam pertemuan ini, pengurus lembaga kemahasiswaan yang terdiri dari Sema, Dema, dan HMJ menyampaikan penolakan terhadap SK Skorsing yang diberikan kepada dua mahasiswa.

Dalam tuntutannya, mahasiswa mengemukakan bahwa SK tersebut memiliki kesalahan administratif dan prosedural yang dianggap merugikan kondisi psikologis lembaga kemahasiswaan FAH. Mereka meminta peninjauan ulang atas keputusan tersebut dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap kegiatan kemahasiswaan.

Menanggapi hal tersebut, Dekan FAH, Prof. Dr. H. Barsihannor, M.Ag, menjelaskan bahwa penetapan skorsing mahasiswa telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Keputusan tersebut, menurutnya, telah melalui tahapan yang sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Pedoman Edukasi, serta Kode Etik Mahasiswa. Dekan juga menyampaikan bahwa keputusan ini diperkuat dengan rekomendasi Dewan Kehormatan UIN (DKU) dan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) FAH.

Lebih lanjut, Prof. Barsihannor menekankan bahwa kepemimpinan mahasiswa bersifat kolektif kolegial, sehingga jika ada pengurus yang berhalangan, posisinya dapat digantikan oleh pengurus lain agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Beliau juga menyatakan bahwa dialog ini menjadi cerminan penerapan Surat Edaran Rektor di FAH, di mana mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya melalui jalur yang tepat.

Sementara itu, Wakil Dekan III FAH, Dr. Nurkhalis A. Ghaffar, S.Ag., M.Hum, berharap agar mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi tetap memperhatikan Surat Edaran Rektor dan aturan yang berlaku di UIN Alauddin Makassar. Ia mengingatkan agar aspirasi disampaikan dengan cara yang tidak merugikan civitas akademika, masyarakat, dan UIN sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).