Gowa-Senin, 26 Agustus 2024, Pimpinan Fakultas Adab
dan Humaniora (FAH) UIN Alauddin Makassar, yang dihadiri oleh Dekan Prof. Dr.
H. Barsihannor, M.Ag dan Wakil Dekan III Dr. Nurkhalis A. Ghaffar, S.Ag.,
M.Hum, mengadakan dialog dengan pengurus lembaga kemahasiswaan di Ruang Lecture
Theatre (LT). Dalam pertemuan ini, pengurus lembaga kemahasiswaan yang terdiri
dari Sema, Dema, dan HMJ menyampaikan penolakan terhadap SK Skorsing yang
diberikan kepada dua mahasiswa.
Dalam tuntutannya, mahasiswa mengemukakan bahwa
SK tersebut memiliki kesalahan administratif dan prosedural yang dianggap
merugikan kondisi psikologis lembaga kemahasiswaan FAH. Mereka meminta
peninjauan ulang atas keputusan tersebut dengan mempertimbangkan dampak yang
ditimbulkan terhadap kegiatan kemahasiswaan.
Menanggapi hal tersebut, Dekan FAH, Prof. Dr. H.
Barsihannor, M.Ag, menjelaskan bahwa penetapan skorsing mahasiswa telah
dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan berdasarkan aturan yang
berlaku di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Keputusan tersebut, menurutnya,
telah melalui tahapan yang sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
Pedoman Edukasi, serta Kode Etik Mahasiswa. Dekan juga menyampaikan bahwa
keputusan ini diperkuat dengan rekomendasi Dewan Kehormatan UIN (DKU) dan hasil
Rapat Pimpinan (Rapim) FAH.
Lebih lanjut, Prof. Barsihannor menekankan bahwa
kepemimpinan mahasiswa bersifat kolektif kolegial, sehingga jika ada pengurus
yang berhalangan, posisinya dapat digantikan oleh pengurus lain agar tidak
terjadi kekosongan kepemimpinan. Beliau juga menyatakan bahwa dialog ini
menjadi cerminan penerapan Surat Edaran Rektor di FAH, di mana mahasiswa dapat
menyampaikan aspirasinya melalui jalur yang tepat.
Sementara itu, Wakil Dekan III FAH, Dr. Nurkhalis
A. Ghaffar, S.Ag., M.Hum, berharap agar mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi
tetap memperhatikan Surat Edaran Rektor dan aturan yang berlaku di UIN Alauddin
Makassar. Ia mengingatkan agar aspirasi disampaikan dengan cara yang tidak
merugikan civitas akademika, masyarakat, dan UIN sebagai Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).