Gowa, 24 Januari 2024 - Pimpinan Fakultas dan Ketua-Sekretaris Jurusan
Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar menggelar rapat pimpinan di
ruang rapat senat fakultas pada Selasa, 23 Januari 2024. Rapat ini dihadiri
oleh unsur pimpinan fakultas, tata usaha, dan perwakilan dari program studi
dengan agenda utama membahas peninjauan dan pemberian keringanan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Agenda rapat didasarkan pada Surat Keputusan Rektor nomor 751 tahun 2020
tentang Peninjauan Penetapan UKT dan Surat Keputusan Rektor nomor 581 tahun
2021 tentang Pemberian Keringanan UKT. Pimpinan Fakultas dan Ketua-Sekretaris
Jurusan turut mempertimbangkan kondisi ekonomi mahasiswa, khususnya mereka yang
mengalami kesulitan finansial.
Dr. H. Barsihannor, M. Ag., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora, dalam keterangannya menyampaikan, "Rekategorisasi dan pengurangan UKT mahasiswa harus selektif dan berkeadilan, sesuai dengan kondisi ekonomi mereka, seperti pendapatan keluarga, jumlah tanggungan, dan aset keluarga."
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengatur ulang kategori tarif
UKT mahasiswa semester 9 ke atas. Pimpinan fakultas menekankan perlunya
keadilan finansial bagi mahasiswa, dan dalam hal ini, rekategorisasi dan
pengurangan UKT diharapkan dapat memberikan bantuan kepada mahasiswa yang
benar-benar membutuhkan.
Mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan peninjauan penetapan dan
pemberian keringanan UKT diminta untuk mengajukan permohonan secara individu.
Proses tersebut dapat dilakukan baik secara online maupun secara langsung ke
program studi masing-masing. Sebuah tim evaluasi akan mempertimbangkan setiap
permohonan secara cermat, memperhatikan berbagai aspek yang menjadi dasar
penilaian.
Pentingnya pengaturan ulang tarif UKT diharapkan dapat menciptakan
lingkungan akademik yang lebih inklusif, memastikan bahwa setiap mahasiswa
dapat melanjutkan pendidikannya tanpa hambatan finansial yang berlebihan. Rapat
ini mencerminkan komitmen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar
dalam mendukung akses pendidikan tinggi yang adil dan merata bagi seluruh
mahasiswa.