Gowa, 19 Januari 2024 - Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar mencatat sejarah baru dengan meraih gelar Guru Besar/Profesor dari seorang perempuan pertama di fakultas tersebut. Prof. Dr. Andi Miswar, S. Ag., M. Ag, kelahiran Belawa Kabupaten Wajo , berhasil meraih jabatan tertinggi fungsional dosen dalam bidang ilmu tafsir.
Prestasi gemilang ini tidak hanya menjadi kebanggaan secara personal, tetapi juga menjadi inspirasi bagi seluruh kaum Hawa yg bergelut di bidang pendidikan. Sebagai seorang perempuan, capaian Guru Besar ini menunjukkan bahwa kesuksesan dalam dunia akademik tidak mengenal skala prioritas sistem kesenioran apatah lagi jenis kelamin.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Guru Besar dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Januari 2024, di Kantor Kementerian Agama Jakarta Pusat, dengan No SK : 123771/B.ll/3/2023, yang dihadiri langsung oleh Menteri Agama H. Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Agama, Sekretaris Jenderal, Dirjen Diktis, dan sejumlah pejabat lainnya.
Selain menjadi sejarah baru sebagai perempuan pertama yang meraih gelar Guru Besar di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar, Prof. Andi Miswar juga dikenal sebagai peneliti yang aktif dan reviewer di beberapa jurnal, termasuk jurnal bereputasi. Ia memiliki puluhan publikasi, termasuk 3 artikel jurnal bereputasi dengan indeks reputasi tinggi Q1 dan Q2.
Di sela-sela perbincangan dengannya Prof. Dr. Andi Miswar merasa bersyukur dapat berkontribusi dalam dunia akademik. Gelar Guru Besar ini tak lepas dari dukungan para kolega, senior, keluarga dan rekan sejawat di berbagai perguruan tinggi, khususnya di UIN Alauddin Fakultas Adab dan Humaniora. Ia berharap prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi kaum Hawa yang meniti karir di dunia akademik."
Prestasi ini menjadi tonggak bersejarah bagi perempuan di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar, moment seperti ini senantiasa diharapkan dan selalu terbuka pintu lebar bagi seluruh akademisi yang berpeluang untuk meraih pencapaian tertinggi di dunia ilmu pengetahuan.